1. Berdasarkan survey A.C. Nielsen, Indonesia menempati posisi ke-enam besar dunia atau ke-empat di Asia dalam tindak kejahatan internet. Salah satu dari kejahatan itu adalah pembobolan rekening nasabah BCA.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan dengan Media Development Center, The Habibie Center di Jakarta, Selasa, berkaitan akan diselenggarakannya seminar Teknologi Informasi dan Pembangunan Demokrasi di Indonesia 26 hingga 27 Maret 2002.
Sekretaris Media Development Center Habibie Doddy Yudhista SH mengatakan, penerapan teknologi informasi untuk mendukung proses demokrasi di suatu negara tidak mudah. Ada sejumlah kendala teknis, kultural, sosial, dan hukum yang harus dihadapi. Misal, kasus pembobolan rekening nasabah.
2. Penggunaan koneksi ADSL tidak mengganggu komunikasi karena digunakannya bandwith yang berbeda pada telepon sehingga memungkinkan menerima atau melakukan telepon pada saat anda menikmati High-Speed Internet Access. Sedangkan dengan Dial Up kita tidak dapat menggunakan telepon yang sedang digunakan untuk surfing di dunia internet.
3. E-comerce adalah sebuah aplikasi yang berkaitan dengan kegiatan yang bersifat komersial. Istilah e-commerce yang akan kita bahas ini memang mengacu pada kegiatan komersial di internet. Contoh paling umum dari kegiatan e-commerce adalah aktifitas transaksi perdagangan melalui sarana internet. Dengan memanfaatkan e-commerce, para penjual (merchant) dapat menjajakan produknya secara lintas negara karena memang sifat internet sendiri yang tidak mengenal batasan geografis. Transaksi dapat berlangsung secara real time dari sudut mana saja di dunia asalkan terhubung dalam jaringan internet. Apabila transaksi tersebut menyangkut hal finansial, maka hubungan antar para penjual dengan pelanggannya adalah memalui e-banking. Atau yang dapat juga di gunakan via telepon seluler biasa dikenal dengan m-banking.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar